Printing Online

KOPMA FT USU Present - Printing Online.

Arti logo KOPMA FT USU

Logo KOPMA FT USU memiliki komponen dan warna yang masing-masing memiliki pengertian tertentu.

Acara pengesahan KOPMA FT USU

KOPMA FT USU diresmikan oleh Pembantu Dekan III Fakultas Teknik USU pada tanggal 5 November 2012.

Kamis, 06 Oktober 2016

EKONOMI BERBAGI DAN KAMUFLASE EKONOMI KAPITALIS

Oleh : Suroto
Semenjak muncul konflik antara bisnis transportasi konvensional dan transportasi basis daring akhir-akhir ini, munculkan wacana lanjutan. Tentang ekonomi berbagi. Era baru ekonomi yang ditandai dengan nganggurnya sumberdaya dan inovasi baru teknologi platform yang memudahkan bagi setiap orang untuk memaksimalkan sumberdaya nganggur menjadi bernilai secara ekonomi.
Era dimana rumah nggangur dimudahkan untuk disulap jadi hotel, degan dipoles sedikit dan dijual melalui aplikasi model BnB. Kendaraan pribadi (motor, mobil) tinggal didaftarkan ke platform bisnis model Uber, Gojek, dan Grab jadilah bisnis. Anda yang punya ketrampilan pijet memijit sampai dengan buat design grafis cover buku ciamik dapat dengan mudah dapatkan orderan dengan daftar ke satu bisnis platform. Mereka yang mau pijit juga tinggal klik dikirim langsung sampai rumah!.
Semua orang jadi dimudahkan, bisnis platform melambung tinggi. Semua yang berbau konvensional resah, captive market mereka terancam tergilas. Apalagi begitu melihat sokongan modal di belakang bisnis platform seperti Uber, BnB, Gojek, dan kawan-kawannya yang merupakan kampiun bisnis pemilik modal kapital besar. Langsung saja mereka ngeper!
Bisnis transportasi taxi basis daring jadi pembicaraan hebat karena didemo transportasi taxi konvensional. Masalah badan hukum, perizinan, kir, pajak, yang selama ini mereka hindari dituntut agar dipenuhi. Seperti yang terjadi pada bisnis transportasi konvensional. Mereka menuntut adanya perlakuan yang sama dari peraturan. Kasus yang sama sebetulnya bisa juga menyeruak jadi gejolak untuk bisnis jenis lain, dari pijet sampai hotel.
Baik, mereka pada akhirnya telah penuhi syarat-syarat administrasi seperti : pembentukan badan hukum, dan jalin kemitraan dengan kooperasi. Grab dan Uber pilih badan hukum persero dan jadi penjaja jasa bisnis plaform saja. Sementara urusan perizinan bisnis transportasi dan tetek bengeknya jadi kewajiban mitranya, kooperasi. Setidaknya sudah ada dua badan hukum koperasi.
Koperasi dipilih sebagai mitra karena organisasi ini dianggap paling pas untuk menaungi banyak orang dengan sumberdaya kecil-kecil dengan kepemilikkan sumberdaya secara pribadi. Koperasi dijadikan mitra karena badan hukumnya dianggap sebagai paling pas saja. Pemerintah butuh legalitas badan usaha, pemerintah ingin ada yang bertanggungjawab untuk koordinasikan para pemilik sumberdaya kecil-kecil itu.
Pertanyaan selanjutnya, benarkah pola kerja bisnis platform yang ada saat ini sudah mewakili era yang disebut bisnis berbagi yang adil? Benarkah kemitraan yang terjadi antara bisnis platform dan koperasi yang dibentuk sudah penuhi prasyarat sebagai bisnis yang memampukan bagi setiap orang dan menjamin partisipasi setiap orang? Lantas idealnya bisnis berbagi itu seperti apa?
Profesor Ferdinand Tonnies (1858-1936), Sosiolog Jerman sebetulnya sudah membuat prediksi tentang era masyarakat baru tersebut. Setelah dua puluh tahun terbitkan buku babon tentang jenis masyarakat “der Gesselscaft und der Gemeinscaft “, dia lakukan penelitian lanjutan terhadap masyarakat komunal di Inggris. Dalam penelitianya, dia temukan jenis baru masyarakat yang dia sebut dengan der Gennosenscaft atau dalam bahasa Inggris disebut co-operative atau dalam bahasa Scandinavianya disebut Andelslag, dan dalam bahasa Indonesia disebut sebagai kooperasi.
Der Gennossenscaft yang dalam pemberian kata sandangnya ini berjenis perempuan. Sebuah masyarakat yang tetap terikat pada nilai-nilai tradisi seperti halnya dalam sistem masyarakat paguyuban (gesselscaft). Namun lebih maju dari sistem masyrarakat paguyuban, mereka sudah terikat dalam bentuk perjanjian formal atau statuta perusahaan dalam model masyarakat patembayan (gemeinscaft). Bedanya dengan model gemeinscaft, tidak diperuntukkan untuk mengejar keuntungan (profit oriented) melainkan mengejar kesejahteraan bagi semua (benefit oreinted).
Masyarakat koperasi ini disebut sebagai beyond dari sistem kapitalisme yang ada, namun bukan dalam jenisnya yang maskulin dalam bentuk fasisme (herrsscaft). Masyarakat koperasi mengandai bahwa hubungan dari individu itu setara dan egalitarian, tidak sub-ordinat ataupun superordinasi dalam sistem masyarakat fasis.
Terlepas dari konflik yang terjadi, sebetulnya apakah benar yang dikatakan oleh beberapa pihak bahwa bisnis transportasi Grab, Uber, Gojek, dan lain sebagainya sebagai bisnis berbagi?. Kemudian kenapa bisnis transportasi basis daring tersebut memilih badan hukum persero dan tetap memilih izin sebagai bisnis aplikasi dan bukan transportasi? Kenapa kemudian mereka memilih bermitra saja dengan koperasi untuk urus masalah bisnis transportasinya?
Ekonomi berbagi adalah ekonomi yang ditandai dengan adanya berbagi sumberdaya yang dimiliki secara pribadi dengan dihubungkan atau berhubungan dengan orang lain yang membutuhkan barang atau jasa yang kita miliki agar memiliki nilai tambah. Jadi jelas ekonomi berbagi ini sudah lama terjadi dan bukan terjadi ketika bisnis basis internet dan platform terjadi.
Dulu orang di kampung sudah melakukan bisnis ini dengan berbagi tenaga dan sumberdaya untuk bangun rumah, membangun jembatan, jalan dan lain sebagainya. Dalam tradisi masyarakat kita disebut dengan bergotong royong. Ini sesudah hidup lama di masyarakat kita. Masyarakat kita jaman dahulu berbagi dengan perasaan solidaritas.
Jadi teknologi apapapun itu kalau bersifat teknikal, maka hanya akan menjadi masalah teknik saja. Para pemilik bisnis platform yang memilih badan hukum Persero itu jelas hanya inginkan teknik mengeruk keuntungan dan bukan bagaimana cara membuat bisnis masa depan memang mampu merobah kondisi banyak orang untuk mengambil partisipasi dan benefit dalam model bisnis basis sumberdaya kerumunan (croudsourching).
Sebetulnya kita dapat membaca dari beberapa hal yang sudah terjadi. Bisnis transportasi basis daring ini selalu menghindar untuk berhubungan dengan aturan bisnis transportasi. Padahal jelas-jelas mereka itu sedang bisnis transportasi karena mereka lakukan penetrasi pasar, tentukan tarif dan lain sebagainya. Selain berusaha untuk menghidari pajak yang mustinya memang mereka bayar karena mengambil keuntungan dari transaksi bisnis yang ada.
Pengaburan opini dengan cara bermitra dengan koperasi sebagai perusahaan penyelenggara transportasinya juga tidak akan dapat kelabui bagi mereka yang melek hukum. Mereka sejatinya tetap bisnis transportasi karena koperasi tidak memiliki kewenangan apapun. Tarif ditentukan oleh mereka, bukan oleh anggota koperasi. Pihak koperasi selama ini bahkan anggotanya saja tidak dapat diverifikasi secara riel karena untuk memotong iuran untuk koperasi juga dipotong sebagian kecil secara acak dari jumlah pengemudi yang mendaftar pada mereka.
Mereka intinya tidak mau menaruh resiko termasuk kelak ketika para pengemudi yang tidak punya otoritas penentuan tarif pada akhirnya akan menjadi korban selanjutnya. Sedangkan koperasi dalam posisi yang tidak bisa disalahkan karena mereka tidak punya bukti cukup sebagai anggota. Apalagi para pengemudi itu memang tidak tau bagaimana mekanisme berorganisasi koperasi dan apa hak-haknya karena koperasi yang diajak kerjasama memang tidak mensyaratkan hal tersebut.
Kemitraan ini sebetulnya juga hanya kemitraan semu. Terlihat hanya untuk kamuflase saja. Seakan mereka memang hanya berbisnis teknologi aplikasi. Kemitraan semu ini dilaksanakan dengan asumsi kalau ada masalah dengan Kemenhub, maka masalahnya langsung dilempar ke koperasi. Koperasi bekerja untuk mengadvokasi masalah-masalah yang dihadapi karena seakan koperasi yang selenggarakan bisnis transportasi.
Kebijakan koperasi sebetulnya hanya sub-ordinat dari kepentingan bisnis daring. Bukan sebagai bentuk kemitraan sejajar. Potensi pemberlakuan tarif sewenang wenang terhadap para pengemudi akan tetap saja menganga menjadi sumber masalah baru. Hal ini terjadi pada Gojek yang sempat didemo oleh para pengemudinya belum lama ini dan suara minir protes dari pengemudi Uber yang sudah mulai kehilangan bonus seperti waktu awal Uber lakukan penetrasi pasar.
Sebetulnya manfaat anggota koperasi dan juga hak demokrasi anggota untuk tentukan kebijakan tak berfungsi, karena semua ada ditangan bisnis daring. Ini adalah kuasi koperasi yang sebetulnya perlu juga mendapat pengawasan dari Kementerian Koperasi dan UKM agar mereka tidak jadi mainan bisnis transportasi basis daring.
Di Amerika Serikat, sejak 1990 an sebetulnya sudah berdiri koperasi berbagi mobil. Bukan ditujukan untuk tujuan mengejar keuntungan sehingga mereka memilih model koperasi. Dikarenakan transportasi publik di negara-negara itu sudah relatif baik, motivasi dasarnya adalah agar semua orang punya akses terhadap mobil, irit biaya pemeliharaan, kurangi karbon, dan juga sudah pasti kurangi kemacetan dan lain sebagainya.
Peluang itu kemudian ditangkap oleh pemilik modal besar dengan dukungan sumberdaya seperti perusahaan kartu kredit. Mereka ciptakan bisnis yang berorientasi mengejar keuntungan dengan ciptakan bisnis daring basis transportasi. Jadilah kemudian bisnis transportasi yang sebetulnya sama dengan perusahaan konvensional.
Pengemudi anggotanya dan koperasi mitra tidak punya posisi yang kuat dalam kemitraan ini.. Awalnya memang orang dipancing dengan diberi alokasi bonus kepada para pemilik motor atau mobil untuk penetrasi pasar. Pasar sudah tercipta akhirnya tekan pengemudi atau Pengusaha Rental yang jadi anggotanya. Pada posisi kemitraan tersebut, lagi-lagi sebetulnya pihak pengemudi adalah sebagai pihak yang dirugikan dalam jangka panjang.
Nah, untuk menghindari eksploitasi maka koperasi perlu ciptakan bisnis plafromnya sendiri. Tapi ini katanya untuk penetrasi awal bentuk captive market itu butuh modal besar?. Disini sebetulnya pemerintah bisa berperan. Misalnya bentuk permodalan melalui skema Penanaman Modal Negara/ Daerah ( PMN/D) dan asistensi manajemen.
Anggota koperasi musti diberitahu bagaimana cara berkoperasi dengan benar, tahu hak-haknya dan juga masalah hukum berkaitan dengan organisasi koperasi. Koperasi kembangkan berbagai unit bisnis lainya. Potensinya banyak, ada simpan pinjam untuk angsur mobil, pelatihan bisnis untuk bangun bisnis sebagai strategi lepas dari ketergantungan, bangun warung makan, bangun bengkel, bangun dealer dll. Kemudian bisa dikembangkan ke ranah bisnis lainnya. Sumber modalnya dipotong lewat koperasi.
Konsep koperasi kedepanya bisa bersifat multipihak. Konsumen atau pelanggan yang register sebagai anggota juga bisa jadi anggota koperasi. Pemerintah juga bisa membuat perwakilan di dalamnya untuk pastikan semua berjalan lancar sesuai koridor regulasi.
Apa yang tak kamu miliki tak akan mungkin kamu kendalikan, kalaupun kamu turut terlibat atau dilibatkan untuk mengendalikannya, maka sebetulnya kamu telah kehilangan kewenangan untuk mengendalikanya dari awal.
Mungkinkah ini akan jadi abad pencerahan koperasi?
Jakarta, 2 April 2016

Minggu, 02 Oktober 2016

Open recruitment

KOPMA FT USU kini sedang mengadakan open recruitment buat kamu mahasiswa stambuk 15 dan 16 FT USU yang tertarik untuk bergabung dan belajar berwirausaha dan berkoperasi :D

FYI, usaha yang dijalankan KOPMA saat ini adalah printing dan ATK yang bisa kalian temui di gedung J15 lantai 1 FT USU. KOPMA telah menjadi salah satu spot favorit mahasiswa FT USU untuk mencetak lho

Ayo, buat teman2 yang ingin bergabung, segera ambil formulirnya di KOPMA, ingat pendaftarannya dri 30 Sept - 13 Okt. Join us now


#kopmaftusu
#togetherachievingsuccess

Minggu, 25 September 2016

Sejarah Gerakan Koperasi di Generasi Muda

Ide Koperasi dikalangan generasi muda, sebagai movement sebenarnya sudah ada semenjak ide coop movement itu sendiri terfraksikan secara modern. Adalah revolusi inggris pada abad 19 yang memunculkan ide koperasi dalam tataran organisasi modern. Robert Owen yang mencoba melakukan perlawanan terhadap bengisnya revolusi industri yang digerakan oleh kapital ternyata membawa akibat tercerabutnya hak-hak pendidikan anak yangdipaksa oleh sistem untuk bekerja. Dia mencoba memberikan banyak fasilitas untuk kesejahteraan anak ini termasuk dengan adanya pendidikan dan dan kesehatan guna mempertinggi martabat anak didik sesuai dengan tuntutan kemanusiaan. Akhirnya ide ini memunculkan terbentuknya sekolah-sekolahalternatif yang dikelola sendiri dan mandiri (self-governance) sebagai lawan terhadap sekolah sekolah klasik sebagai bumper ekonomi kapitalis yang selama ini ada.Ide dan praktik Owen inilah yang kemudian menjadi perhatian gerakan koperasi di Inggris untuk memikirkan perkembangan/pembangunan koperasi di kalangan generasi muda (young Cooperator). Dimulai tahun 1892 mereka memberikan surplus kegiatan koperasi untuk tujuan pendidikan bagi anak-anak mereka. Dan akhirnya dengan support oleh British Cooperative Movement (CAM) pada tahun 1941 didirikan.
(Darsono, 2003)

Rabu, 08 Juni 2016

Belajar Keuangan dan Asah Kreativitas Mahasiswa bersama KOPMA FT USU

(Medan, 4/6/2016) Dalam rangka meningkatkan softskill  dan kreatifitas mahasiswa Fakultas Teknik USU khususnya yang terhimpun dalam KOPMA (Koperasi Mahasiswa) FT USU. KOPMA FT USU mengadakan training dasar keuangan dan workshop desain grafis.

Kegiatan yang diadakan di Gedung O Fakultas Ilmu Budaya pada tanggal 4 Juni 2016 ini merupakan tahap lanjutan dari pendidikan dan pelatihan dasar koperasi (DIKSAR) 2016 sekaligus sebagai bagian pendukung dari program pemantapan karakter mahasiswa baru bagi mahasiswa Fakultas Teknik USU.

Rangkaian Kegiatan diawali dengan pretest untuk mengukur sejauh mana pemahaman yang dimiliki oleh peserta training. Selanjutnya, dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai dasar keuangan yang disampaikan oleh pengawas KOPMA FT USU Kahfi Dwi Kurnia. Pada materi ini, peserta diberikan pemahaman mengenai dasar-dasar keuangan  dan pembuatan laporan keuangan. Setelah penyampaian materi ini, peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk menyelesaikan case keuangan. Dengan training dasar keuangan ini diharapkan peserta mampu merancang dan menganalisis laporan keuangan KOPMA FT USU.

Pada sesi kedua dilanjutkan dengan workshop desain grafis. Peserta diberikan tutorial dasar penggunaan software grafis berbasis CorelDraw yang disampaikan oleh praktisi desain grafis, M. Rizki Nugraha. Pada sesi terakhir peserta diberikan materi dasar-dasar perancangan grafis yang disampaikan oleh praktisi desain grafis, Ghaleeb Mumtaz. Diharapkan dengan workshop tersebut peserta dapat mengembangkan kreativitasnya sehingga mampu menghasilkan karya-karya yang bermanfaat khususnya dalam bidang perancangan grafis.

(dian/gmz)

Rabu, 18 Mei 2016

KOPMA FT USU SELENGGARAKAN PENDIDIKAN DASAR KOPERASI (DIKSAR) 2016

Dalam rangka menanamkan pemahaman dan semangat berkoperasi kepada anggota baru KOPMA FT USU menggelar pendidikan dan pelatihan dasar koperasi (DIKSAR). Kegiatan yang mengambil tempat di Gedung O Fakultas Ilmu Budaya tersebut diselenggarakan pada tanggal 14 Mei 2016.

Rangkaian kegiatan DIKSAR dimulai dengan orientasi awal kepada setiap peserta. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dasar koperasi yang dibawakan oleh pengawas KOPMA FT USU, Ghaleeb Mumtaz dan dilanjutkan oleh Kahfi Dwi Kurnia dengan materi Kewirausahaan. Pada sesi presentasi, peserta diberikan wawasan baru mengenai bagaimana prinsip-prinsip dasar dalam sebuah koperasi, kegiatan-kegiatan didalamnya, serta bagaimana berwirausaha secara cerdas dengan menerapkan prinsip koperasi, cara pengambilan keputusan yang berdasarkan musyawarah mufakat, serta semangat kekeluargaan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan kompetisi ide bisnis, dimana peserta dibagi kedalam 4 kelompok yang terdiri dari 2-3 orang dalam satu kelompok. Tiap kelompok ditantang untuk membuat sebuah business plan yang mencakup gambaran umum dan analisa produk, analisa pasar, analisa proses produksi, serta analisa keuangan. Sesi kompetisi berlangsung seru karena tiap kelompok mempresentasikan business plan hasil rancangan mereka.

Rangkaian kegiatan DIKSAR tersebut akhirnya ditutup dengan sesi diskusi. Diksar KOPMA FT 2016 kali ini merupakan wujud kebangkitan kembali KOPMA FT USU dalam mengembangkan kemandirian mahasiswa dan sekaligus merangkul mahasiswa FT USU untuk ikut mengambil bagian di dalamnya.
Keluarga KOPMA FT USU 2016

Pemenang Kompetisi Business Plan


Jumat, 01 April 2016

Want to Join KOPMA?

One step for bright future

1. Download formulir disini
2. Print formulir kemudian isi
3. Kumpulkan segera ke ruang KOPMA FT USU

Mau Print Online?